di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/02/proyek-lrt-anies-batal-gegara-tabrakan.html
Beritaterheboh.com - Proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) fase 2A rute Pulogadung-Kebayoran Lama dibatalkan. Alasannya, karena proyek ini dianggap tumpang tindih dengan garapan LRT milik Pemerintah Pusat.
Pembatalan ini diungkap oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI. LRT koridor Timur-Barat ini dibatalkan langsung oleh Pemerintah Pusat sendiri.
Pemerintah Pusat disebutnya tengah mengerjakan proyek MRT dengan koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja. Proyek ini yang dianggap tumpang tindih dengan pembangunan LRT fase 2A milik Dinas Perhubungan DKI.
Selain masalah proyek yang bertabrakan, Proyek Pemprov DKI ini dinilai Gilbert tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Nomenklatur rencana pembangunan LRT disebutnya tidak ada dalam peta rencana struktur ruang.
Gilbert lantas menyesalkan adanya kejadian ini. Menurutnya, pihak Pemprov tidak melakukan kajian yang matang sehingga tidak sinergi dengan proyek milik Pemerintah Pusat.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ujar Gilbert di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).
Perencanaan ini juga disebutnya tidak Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Akhirnya, Pemerintah Pusat menganggap proyek ini melanggar aturan itu dan dibatalkan.
Padahal, menurutnya pembangunan transportasindi Jakarta juga harus mengacu pada RITJ. Karena itu ia menilai Pemprov DKI kurang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam perencanaannya.
"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi, semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun rute atau trase baru LRT.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, rute baru itu mencakup Pulogadung-Kebayoran Lama.
Menurutnya, trase itu termasuk dari usulan 27 koridor baru LRT. Sejauh ini, rute yang sudah mulai dibangun adalah Kelapa Gading-Velodrome dan Kelapa Gading Jakarta International Stadium (JIS).
"Kami akan melakukan akselerasi untuk yang koridor duanya itu dari Pulogadung ke Tanah Abang-Kebayoran Lama," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).
Syafrin menjelaskan trase ini masih dalam tahap perencanaan administrasi. Ia menargetkan seluruh dokumen selesai tahun depan. Meski demikian, ia sudah merencanakan jalur mana saja yang akan dilewati oleh LRT ini.(suara.com/Artikel Asli)
Pembatalan ini diungkap oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI. LRT koridor Timur-Barat ini dibatalkan langsung oleh Pemerintah Pusat sendiri.
Pemerintah Pusat disebutnya tengah mengerjakan proyek MRT dengan koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja. Proyek ini yang dianggap tumpang tindih dengan pembangunan LRT fase 2A milik Dinas Perhubungan DKI.
Selain masalah proyek yang bertabrakan, Proyek Pemprov DKI ini dinilai Gilbert tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Nomenklatur rencana pembangunan LRT disebutnya tidak ada dalam peta rencana struktur ruang.
Gilbert lantas menyesalkan adanya kejadian ini. Menurutnya, pihak Pemprov tidak melakukan kajian yang matang sehingga tidak sinergi dengan proyek milik Pemerintah Pusat.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ujar Gilbert di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).
Perencanaan ini juga disebutnya tidak Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Akhirnya, Pemerintah Pusat menganggap proyek ini melanggar aturan itu dan dibatalkan.
Padahal, menurutnya pembangunan transportasindi Jakarta juga harus mengacu pada RITJ. Karena itu ia menilai Pemprov DKI kurang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam perencanaannya.
"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi, semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun rute atau trase baru LRT.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, rute baru itu mencakup Pulogadung-Kebayoran Lama.
Menurutnya, trase itu termasuk dari usulan 27 koridor baru LRT. Sejauh ini, rute yang sudah mulai dibangun adalah Kelapa Gading-Velodrome dan Kelapa Gading Jakarta International Stadium (JIS).
"Kami akan melakukan akselerasi untuk yang koridor duanya itu dari Pulogadung ke Tanah Abang-Kebayoran Lama," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).
Syafrin menjelaskan trase ini masih dalam tahap perencanaan administrasi. Ia menargetkan seluruh dokumen selesai tahun depan. Meski demikian, ia sudah merencanakan jalur mana saja yang akan dilewati oleh LRT ini.(suara.com/Artikel Asli)