di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/02/pemprov-dki-sebut-cagar-budaya-monas.html
Beritaterheboh.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) merupakan kawasan cagar budaya. Ia mengatakan hanya Tugu Monas yang masuk dalam kategori Cagar Budaya.
"Yang masuk cagar budaya itu tugu monas nya. Bukan kawasan monasnya," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).
Lihat juga:Setneg: Revitalisasi Monas Belum Ada Izin Komisi Pengarah
Karena alasan itu, Cucu mengatakan tak ada permasalahan dengan revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan DKI memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan.
"Ya enggak masalah [revitalisasi] selama enggak ganggu tugu Monas-nya," lanjut dia.
Penelusuran CNNIndonesia.com, persoalan kawasan Monas tercantum dalam Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Peraturan ini menjelaskan tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Cagar Budaya.
Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.
Dijelaskan di peraturan itu bahwa Monas dibangun pada tahun 1961, lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk Lingga dan Yoni.
Salah satu ketentuan dalam Kepgub itu adalah pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.
Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan ketentuan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar revitalisasi Monas ditunda. Hal ini diungkapkan Ida saat rapat dengan Kepala Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1)
Ida menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.
Diketahui Pemprov DKI melakukan penebangan sekitar 190 pohon. Penjelasan Heru,
Setidaknya pada awal tahun 2019 dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp147 miliar. Namun di akhir tahun anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Heru mengatakan bahwa konstruksi dimulai tanggal 12 November tahun 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020.(Cnnindonesia.com)
Beritaterheboh.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) merupakan kawasan cagar budaya. Ia mengatakan hanya Tugu Monas yang masuk dalam kategori Cagar Budaya.
"Yang masuk cagar budaya itu tugu monas nya. Bukan kawasan monasnya," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).
Lihat juga:Setneg: Revitalisasi Monas Belum Ada Izin Komisi Pengarah
Karena alasan itu, Cucu mengatakan tak ada permasalahan dengan revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan DKI memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan.
"Ya enggak masalah [revitalisasi] selama enggak ganggu tugu Monas-nya," lanjut dia.
Penelusuran CNNIndonesia.com, persoalan kawasan Monas tercantum dalam Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Peraturan ini menjelaskan tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Cagar Budaya.
Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.
Dijelaskan di peraturan itu bahwa Monas dibangun pada tahun 1961, lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk Lingga dan Yoni.
Salah satu ketentuan dalam Kepgub itu adalah pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.
Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan ketentuan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar revitalisasi Monas ditunda. Hal ini diungkapkan Ida saat rapat dengan Kepala Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1)
Ida menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.
Diketahui Pemprov DKI melakukan penebangan sekitar 190 pohon. Penjelasan Heru,
Setidaknya pada awal tahun 2019 dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp147 miliar. Namun di akhir tahun anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Heru mengatakan bahwa konstruksi dimulai tanggal 12 November tahun 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020.(Cnnindonesia.com)