di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/02/heboh-pendiri-negara-rakyat-nusantara.html
Beritaterheboh.com - Beredar video pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Yudi Syamhudi Suyuti sedang makan bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Video tersebut menjadi perbincangan publik.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Mak Lambe Turah pada 19 September 2017 lalu.
Video tersebut kembali viral setelah Yudi ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus makar dan berita hoaks.
"Ini momen kebersamaan halal bihalal Yudi Syamhudi Sututi bersama Anies-Sandi di kediaman Tommy Soeharto," tulis akun tersebut
Dalam video tampak Yudi sedang duduk di depan meja dengan mengenakan kemeja batik.
Di hadapan Yudi ada Anies Baswedan sedang menyeruput minuman di gelas sembari berbincang hangat dengan beberapa orang yang ada di meja itu.
Tampak pula Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra duduk di sebelah Anies.
Yudi tampak sesekali tersenyum ke arah Anies dan Yusril yang berada di hadapannya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus makar dan berita hoaks terkait video viral Negara Rakyat Nusantara.
Polisi meringkus tersangka pada Rabu (28/1/2020) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video.
Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari Kelompok yang mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015 dan menjadi viral di medsos.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers.
Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi itu menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir.
Salah satunya adalah mengusulkan NKRI dibubarkan dan menggelorakan Negara Rakyat Nusantara.
Sumber: suara.com
Beritaterheboh.com - Beredar video pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Yudi Syamhudi Suyuti sedang makan bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Video tersebut menjadi perbincangan publik.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Mak Lambe Turah pada 19 September 2017 lalu.
Video tersebut kembali viral setelah Yudi ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus makar dan berita hoaks.
"Ini momen kebersamaan halal bihalal Yudi Syamhudi Sututi bersama Anies-Sandi di kediaman Tommy Soeharto," tulis akun tersebut
Dalam video tampak Yudi sedang duduk di depan meja dengan mengenakan kemeja batik.
Di hadapan Yudi ada Anies Baswedan sedang menyeruput minuman di gelas sembari berbincang hangat dengan beberapa orang yang ada di meja itu.
Tampak pula Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra duduk di sebelah Anies.
Yudi tampak sesekali tersenyum ke arah Anies dan Yusril yang berada di hadapannya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus makar dan berita hoaks terkait video viral Negara Rakyat Nusantara.
Polisi meringkus tersangka pada Rabu (28/1/2020) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video.
Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari Kelompok yang mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015 dan menjadi viral di medsos.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers.
Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi itu menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir.
Salah satunya adalah mengusulkan NKRI dibubarkan dan menggelorakan Negara Rakyat Nusantara.
Sumber: suara.com
ya ampuuh gue yg punya video gue juga yg lupa wkwkwkwk— makLambeTurah#Paling Cakep🥰 (@makLambeTurah) February 1, 2020
lagian itu wartawan bisa aje video lama dia dapat😂😂😂https://t.co/S3PHu6NyVn https://t.co/gKTLCNEsCz