Terungkap, Bus Pariwisata Nahas di Subang Ternyata Tak Berizin Hingga Modifikasi Rem

di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/terungkap-bus-pariwisata-nahas-di.html


Beritaterheboh.com - Bus pariwisata mengalami kecelakaan di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, 18 Januari 2020. Bus nahas Purnama Sari menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Penyebab kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari ternyata tidak memiliki izin angkutan pariwisata untuk mengoperasikan bus pariwisata tersebut.

"Kebetulan PO Purnama Sari itu tidak punya izin. Kan kita punya data. Artinya PO ini abal abal ilegal tapi sudah menjalankan operasi. Di sini keliatan banyak seperti ini saya katakan banyaklah," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Subang, Jawa Barat, Senin (20/1/2020).

Menurut Dirjen Budi, kasus Perusahaan Otobus yang beroperasi tanpa izin disinyalir banyak terjadi di Indonesia. Hal ini yang menjadi perhatian Ditjen Perhubungan Darat.

"Seperti kasus (kecelakaan bus pariwisata) di Cikidang Sukabumi, sama juga biasanya adalah PO Pariwisata yang punya mobil cuma lima sampai enam unit, dia enggak terlalu serius mikirnya hanya menyewakan, kemudian dapat uang. Tapi tidak mengutamakan aspek keselamatan," ungkapnya.

Sebelumnya terungkap beberapa  kejanggalan terkait kecelakaan di Subang tersebut. Berdasarkan temuan sementara dari pihak kepolisian, saat kecelakaan, ditemukan posisi persneling berada di gigi empat. Hal ini tidak wajar karena kondisi TKP yaitu jalanan menurun.

Kemudian data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka, Jawa Barat. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

"Saya lagi me-maping ini ada berapa PO seperti itu dan pasti kan ketahuan kan. Kemudian kalau memang gak ada izin, kita lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, ke pool-pool mereka. Saya juga apresiasi Polri karena selana ini tiap kecelakaan pasti selalu pengemudi yang salah, pengemudi yang salah. Kasus di tanjakan Emen tahun 2018, ternyata selain pengemudi, yang saya katakan itu mekaniknya kena juga (bersalah) dan kena hukuman 7 tahun (penjara)," pungkasnya.

Terungkap, Modifikasi Rem Penyebab Kecelakaan Bus 

Berdasarkan hasil olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) diketahui penyebab kecelakaan bus pariwisata PO Purnamasari nomor polisi E 7508 W di Kampung Nagrok Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berasal dari sistem pengereman tidak berfungsi.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, sistem pengeraman yang tidak berfungsi disebabkan adanya modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pengereman yang tidak sesuai spesifikasi, kata dia, diketahui setelah mendatangkan tim dari APM (Agen Pemegang Merek) Mercedes Benz.  

"Hasil pengolahan diketahui penyebab kecelakaan karena ditemukan adanya modifikasi pengeraman yang tidak sesuai standar pabrik," ujar Eddy di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).


Eddy menjelaskan, modifikasi sistem pengereman yang tidak sesuai dengan pabrikan Mercedes Benz berpengaruh besar terjadinya kecelakaan.

"Komponen tersebut seharusnya terbuat dari pipa besi, namun dimodifikasi menggunakan selang karet dan tidak dilengkapi dengan alat pengunci katup. Sebagai ganti pengunci katup diikat karet dari ban dalam," tuturnya.

Dia menambahkan, olah TKP menggunakan metode TAA bertujuan untuk mengetahui penyebab sebenarnya kecelakaan itu terjadi.

"TAA kita tentukan dari awal keadaan disitu pada saat kejadian dan pada akhir. Selanjutnya kita tentukan kecepatan bus dari sebelum kejadian sampai pada saat kejadian," kata Eddy.


Selain itu, hasil dari metode TAA diketahui bus bergerak dengan kecepatan awal 80 kilometer per jam, kemudian pada saat akhir diketahui kecepatan mencapai 51,50/ km per jam.

Hal tersebut, Eddy menyimpulkan bus melaju kencang, sehingga sopir tak sempat mengerem.


"Tidak ditemukannya jejak pengereman di TKP sepanjang 150 meter yang kita lakukan olah TKP kemarin. Hanya kita temukan bekas split ban," pungkasnya.(kompas.com/indozone,id)