di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/eksepsi-trio-ikan-asin-ditolak-majelis.html
Beritaterheboh.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1). Mendengar hal itu, Fairuz A Rafiq selaku pelapor mencurahkan isi hatinya melalui akun Insta Story.
Ia hanya menginginkan keadilan dari pengadilan atas kasus ini. Pasalnya, tudingan Galih dalam video di channel YouTube Rey dan Pablo telah mencemarkan nama Fairuz sebagai seorang ibu dan istri.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan telah menolak atas eksespi yang diajukan Galih Ginanjar dan kawan-kawan. Bahkan Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini.
“Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi menolak keberadaan, eksepsi dari para terdakwa. Kedua, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini. Hingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi. Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Majelis Hakim dalam sidang lanjutan, Senin (20/1).
"Tiga, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/krimsus/2019/pnjktsltn atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Demikian diputus dalam sidang Ketua Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya. O nov/cumicumi.com
Beritaterheboh.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1). Mendengar hal itu, Fairuz A Rafiq selaku pelapor mencurahkan isi hatinya melalui akun Insta Story.
Ia hanya menginginkan keadilan dari pengadilan atas kasus ini. Pasalnya, tudingan Galih dalam video di channel YouTube Rey dan Pablo telah mencemarkan nama Fairuz sebagai seorang ibu dan istri.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan telah menolak atas eksespi yang diajukan Galih Ginanjar dan kawan-kawan. Bahkan Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini.
“Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi menolak keberadaan, eksepsi dari para terdakwa. Kedua, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini. Hingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi. Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Majelis Hakim dalam sidang lanjutan, Senin (20/1).
"Tiga, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/krimsus/2019/pnjktsltn atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim. Demikian diputus dalam sidang Ketua Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya. O nov/cumicumi.com