Rapat di DPR, Mulan Jameela Singgung Status SKK Migas. Ini Jawaban Dwi Soetjipto

di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/rapat-di-dpr-mulan-jameela-singgung.html

Beritaterheboh.com -  Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKK Migas menyinggung status institusi tersebut yang bersifat sementara pasca pembubaran BP Migas 2012 lalu. SKK Migas disebut Mulan harus membuat kajian untuk membentuk institusi yang permanen.

"Saya membaca beberapa laporan dan informasi bahwa berdasarkan keputusan MK pada waktu pembubaran BP Migas 2012 status SKK Migas bersifat sementara dalam keputusan itu diminta buat kajian tentang bentuk institusi permanen pengganti BP Migas," tuturnya dalam RDP di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Mulan kemudian bertanya soal kabar kajian tersebut apakah sudah dilakukan atau belum oleh SKK Migas. Menurutnya kajian tersebut merupakan hal penting.

"Yang ingin saya tanyakan apa sudah dibuat kajian tersebut. Kalau sudah tolong diinformasikan kepada kami, kalau belum kenapa tidak gitu. Karena menurut saya ini hal ini sangat penting sekali," tambahnya.


Sebagai informasi, MK membubarkan BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku.

"Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi amar putusan MK pada 5 November 2012.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, juga disebutkan bahwa SKK Migas bersifat sementara sampai UU Migas baru terbit.


Jawaban SKK

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan status lembaga yang dipimpinnya juga tergantung dari Komisi VII DPR RI. Pasalnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, juga disebutkan bahwa SKK Migas bersifat sementara sampai UU Migas baru terbit.

"Mengenai status SKK Migas tepat sekali. Kami juga berharap dari DPR khususnya Komisi VII memprioritaskan bagaimana membuat keputusan MK bisa ditindaklanjuti lebih baik," kata Dwi.

Sebagai informasi, MK membubarkan BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. BP Migas dibubarkan pada 2012 lalu dan menjadi SKK Migas.

Dwi menambahkan, pentingnya kejelasan status SKK Migas bagi para investor dan pegawai di dalamnya. Kejelasan status juga dinilai menjadi hal yang penting.

"Beberapa suara juga kami dengar dengan siapa mereka berkontrak kemudian internal SKK bagi para pegawai menjadi hal yang penting kejelasan," katanya.(detik.com/Artikel Asli )