di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/kpk-belum-dapat-izin-pengawas-geledah.html
Beritaterheboh.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain merasa kasihan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Kasihannya KPK RI. Mau geledah kantor PDIP saja mesti izin Dewan Pengawas, padahal mau mengembangkan kasus OTT," kata Tengku melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Sabtu (11/1/2020).
Tengku mengatakan, sudah dua hari sejak diajukan, izin penggeledahan itu belum juga diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK. Ia khawatir keterlambatan izin tersebut menjadi peluang hilangnya barang bukti yang dibutuhkan KPK.
"Sudah dua hari izin belum keluar juga. Nasib...nasib...Barang Bukti bisa lenyap dong...Sebenarnya kita ini benci korupsi atau pelindung korupsi...? Monggo...," tutur Tengku.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap Wahyu Setiawan karena diduga menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku. Wahyu diduga meminta dana operasional kepada Harun untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR pengganti antar waktu.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, kasus ini bermula setelah PDIP mengajukan nama Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia, di DPR.
Dewas KPK: Izin Geledah dan Sita Kasus Komisioner KPU Terbit Jumat Malam
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan telah mengeluarkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Surat itu diterbitkan pada Jumat (10/1) malam.
"Untuk diketahui publik, KPK baru mengajukan permintaan izin penggeledahan dan penyitaan kasus OTT komisioner KPU kepada Dewas pada sore jelang malam tanggal 10 Januari 2020. Malam (Jumat, 10 Januari 2020) itu juga Dewas memberi izin geledah dan sita kasus komisioner KPU," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada detikcom, Sabtu (11/1/2020).
Syamsuddin menyebut KPK baru mengajukan pemintaan izin untuk penggeledahan dan penyitaan pada Jumat sore. Padahal, menurutnya, Dewas KPK sudah menunggu sejak Kamis (9/1).
"Padahal, Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin geledah dan sita itu sejak kamis tanggal 9 Januari 2020. Jumat tanggal 10 Januari hingga siang, permintaan izin belum ada juga," ucapnya.
Ia mengatakan Dewas akan merespons cepat bila KPK mengajukan izin terkait penanganan perkara korupsi. Ia memastikan Dewas tidak akan pernah menghambat pengungkapan kasus korupsi.
"Dewan Pengawas KPK pada prinsipnya tidak akan pernah menghambat pengungkapan kasus korupsi," tutur Syamsuddin Haris.
KPK Luruskan Kabar Soal Gagal Geledah Kantor PDIP
(akurat.co/CNNIndonesia.co)
Beritaterheboh.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain merasa kasihan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Kasihannya KPK RI. Mau geledah kantor PDIP saja mesti izin Dewan Pengawas, padahal mau mengembangkan kasus OTT," kata Tengku melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Sabtu (11/1/2020).
Tengku mengatakan, sudah dua hari sejak diajukan, izin penggeledahan itu belum juga diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK. Ia khawatir keterlambatan izin tersebut menjadi peluang hilangnya barang bukti yang dibutuhkan KPK.
"Sudah dua hari izin belum keluar juga. Nasib...nasib...Barang Bukti bisa lenyap dong...Sebenarnya kita ini benci korupsi atau pelindung korupsi...? Monggo...," tutur Tengku.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap Wahyu Setiawan karena diduga menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku. Wahyu diduga meminta dana operasional kepada Harun untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR pengganti antar waktu.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, kasus ini bermula setelah PDIP mengajukan nama Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia, di DPR.
Dewas KPK: Izin Geledah dan Sita Kasus Komisioner KPU Terbit Jumat Malam
"Untuk diketahui publik, KPK baru mengajukan permintaan izin penggeledahan dan penyitaan kasus OTT komisioner KPU kepada Dewas pada sore jelang malam tanggal 10 Januari 2020. Malam (Jumat, 10 Januari 2020) itu juga Dewas memberi izin geledah dan sita kasus komisioner KPU," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada detikcom, Sabtu (11/1/2020).
Syamsuddin menyebut KPK baru mengajukan pemintaan izin untuk penggeledahan dan penyitaan pada Jumat sore. Padahal, menurutnya, Dewas KPK sudah menunggu sejak Kamis (9/1).
"Padahal, Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin geledah dan sita itu sejak kamis tanggal 9 Januari 2020. Jumat tanggal 10 Januari hingga siang, permintaan izin belum ada juga," ucapnya.
Ia mengatakan Dewas akan merespons cepat bila KPK mengajukan izin terkait penanganan perkara korupsi. Ia memastikan Dewas tidak akan pernah menghambat pengungkapan kasus korupsi.
"Dewan Pengawas KPK pada prinsipnya tidak akan pernah menghambat pengungkapan kasus korupsi," tutur Syamsuddin Haris.
KPK Luruskan Kabar Soal Gagal Geledah Kantor PDIP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meluruskan kabar yang menyebut tim penyelidik gagal menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan lantaran dihalangi petugas keamanan kantor banteng tersebut.
Lili menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel. Penyegelan dilakukan, kata dia, untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait pengeledahan musti mendapatkan izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
"Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi jadi model police line, tapi ini KPK line," kata Lili dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).
Lili menegaskan bahwa tim penyelidik dibekali dengan kelengkapan surat. Mereka, tutur dia, juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Lili mengungkapkan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan dewan pengawas agar diberikan izin untuk menggeledah beberapa objek yang telah disegel.
"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan, pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan," imbuh Lili.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menampik kabar yang menyatakan bahwa terdapat oknum yang menghalang-halangi penggeledahan di DPP PDIP. Menurut dia, saat penggeledahan, KPK tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.
"Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, dan sebagainya," jelas Djarot.
(akurat.co/CNNIndonesia.co)