di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/setneg-benarkan-pemprov-dki-belum-izin.html
Beritaterheboh.com - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan belum memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk revitalisasi Monumen Nasional atau Monas. Pemprov DKI, kata dia, juga belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," kata Setya saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.
Setya berujar dalam pengelolaan Monas harus memperhatikan semua aspek terkait keamanan obyek vital di sekitarnya. "Termasuk Istana," tuturnya.
Ia berharap revitalisasi Monas harus memperhatikan kenyamanan, akses transportasi, lingkungan hidup, serta aspek sejarah Monas dan kawasan Medan Merdeka.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda, menyatakan meminta pemerintah untuk menunda sementara proyek tersebut. "Saya minta jangan ada pembangunan dulu. Sebab belum ada rekomendasi Kemensetneg," katanya dalam rapat hari ini.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi kawasan cagar budaya seperti di Monas, memerlukan rekomendasi Kemensetneg. Dari hasil penelusuran Komisi, kata Ida, pemerintah provinsi DKI belum mendapatkan rekomendasi dari Mensetneg untuk merevitalisasi kawasan Monas.
Menurut Ida, jika pemerintah memaksakan revitalisasi Monas, karena dikhawatirkan membuat permasalahan bakal semakin melebar. Selain belum mendapatkan rekomendasi Kemensetneg, pemotongan pohon dan pemenang lelang proyek juga masih menjadi sorotan.(tempo.co)
"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," kata Setya saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.
Setya berujar dalam pengelolaan Monas harus memperhatikan semua aspek terkait keamanan obyek vital di sekitarnya. "Termasuk Istana," tuturnya.
Ia berharap revitalisasi Monas harus memperhatikan kenyamanan, akses transportasi, lingkungan hidup, serta aspek sejarah Monas dan kawasan Medan Merdeka.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda, menyatakan meminta pemerintah untuk menunda sementara proyek tersebut. "Saya minta jangan ada pembangunan dulu. Sebab belum ada rekomendasi Kemensetneg," katanya dalam rapat hari ini.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi kawasan cagar budaya seperti di Monas, memerlukan rekomendasi Kemensetneg. Dari hasil penelusuran Komisi, kata Ida, pemerintah provinsi DKI belum mendapatkan rekomendasi dari Mensetneg untuk merevitalisasi kawasan Monas.
Menurut Ida, jika pemerintah memaksakan revitalisasi Monas, karena dikhawatirkan membuat permasalahan bakal semakin melebar. Selain belum mendapatkan rekomendasi Kemensetneg, pemotongan pohon dan pemenang lelang proyek juga masih menjadi sorotan.(tempo.co)