di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/saat-jadi-gubernur-djarot-cerita.html
Beritaterheboh.com - Djarot Saiful Hidayat sempat merevitalisasi Monas saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku sempat berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) untuk merevitalisasi Air Mancur Menari di Monas pada 2017.
"Koordinasi dengan Setneg. Untuk revitalisasi air mancur, tujuannya mengembalikan fungsi aslinya karena lama tidak difungsikan sehingga rusak dan tidak terawat," ucap Djarot saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).
Namun Djarot tidak memastikan apakah setiap revitalisasi wajib koordinasi atau izin kepada Setneg atau tidak.
"Saya lupa, tetapi yang pasti kita koordinasikan dengan Setneg," kata Djarot.
Diketahui, polemik soal revitalisasi Monas harus meminta izin kepada Setneg diutarakan oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta. Komisi D berpegang pada Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg. Terkait Kepres, semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Kepres," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, saat Komisi D menggelar rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) belum memutuskan akan menghentikan revitalisasi Monas seperti saran DPRD DKI Jakarta. Dinas akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal usul tersebut.
"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi," kata Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto di gedung DPRD DKI Jakarta.
Heru akan mencermati soal Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Peraturan itu menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.
"Ini kita cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat," ucap Heru.(detik.com)
Beritaterheboh.com - Djarot Saiful Hidayat sempat merevitalisasi Monas saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku sempat berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) untuk merevitalisasi Air Mancur Menari di Monas pada 2017.
"Koordinasi dengan Setneg. Untuk revitalisasi air mancur, tujuannya mengembalikan fungsi aslinya karena lama tidak difungsikan sehingga rusak dan tidak terawat," ucap Djarot saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).
Namun Djarot tidak memastikan apakah setiap revitalisasi wajib koordinasi atau izin kepada Setneg atau tidak.
"Saya lupa, tetapi yang pasti kita koordinasikan dengan Setneg," kata Djarot.
Diketahui, polemik soal revitalisasi Monas harus meminta izin kepada Setneg diutarakan oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta. Komisi D berpegang pada Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg. Terkait Kepres, semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Kepres," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, saat Komisi D menggelar rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) belum memutuskan akan menghentikan revitalisasi Monas seperti saran DPRD DKI Jakarta. Dinas akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal usul tersebut.
"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi," kata Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto di gedung DPRD DKI Jakarta.
Heru akan mencermati soal Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Peraturan itu menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.
"Ini kita cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat," ucap Heru.(detik.com)