di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/revitalisasi-monas-harus-ada-izin-dari.html
Beritaterheboh.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Izin mengenai revitalisasi Monas ini sebelumnya disinggung dalam rapat di Komisi D DPRD DKI.
"Mungkin bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang komisi pengarah dan badan pelaksana tugasnya apa saja. Tapi yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).
Komisi Pengarah yang dimaksud Setya merupakan istilah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Berdasarkan peraturan tersebut, Setya menegaskan izin itu bukan dikeluarkan dari Kemensetneg, melainkan dari Komisi Pengarah.
"Jadi bukan Setneg karena itu kolektif ada enam kementerian kalau nggak salah, sekretaris komisi pengarah itu sendiri Pak Gubernur, sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana," ujar dia.
Di Pasal 4 Kepres Nomor 25 Tahun 1995 dijelaskan mengenai susunan keanggotaan Komisi Pengarah, sebagai berikut:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Lantas, jika belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah, apakah revitalisasi Monas harus dihentikan?
"Memang tidak diatur dalam Keppres tersebut nanti tim pengarah akan bicarakan itu," kata Setya.
Sebelumnya, Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Setneg untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini, menurutnya, sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya, akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.
"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.(detik.com/Artikel Asli)
Beritaterheboh.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Izin mengenai revitalisasi Monas ini sebelumnya disinggung dalam rapat di Komisi D DPRD DKI.
"Mungkin bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang komisi pengarah dan badan pelaksana tugasnya apa saja. Tapi yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).
Komisi Pengarah yang dimaksud Setya merupakan istilah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Berdasarkan peraturan tersebut, Setya menegaskan izin itu bukan dikeluarkan dari Kemensetneg, melainkan dari Komisi Pengarah.
"Jadi bukan Setneg karena itu kolektif ada enam kementerian kalau nggak salah, sekretaris komisi pengarah itu sendiri Pak Gubernur, sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana," ujar dia.
Di Pasal 4 Kepres Nomor 25 Tahun 1995 dijelaskan mengenai susunan keanggotaan Komisi Pengarah, sebagai berikut:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Lantas, jika belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah, apakah revitalisasi Monas harus dihentikan?
"Memang tidak diatur dalam Keppres tersebut nanti tim pengarah akan bicarakan itu," kata Setya.
Sebelumnya, Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Setneg untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini, menurutnya, sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya, akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.
"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.(detik.com/Artikel Asli)