Polisi Segera Panggil Mulan Jameela Kasus Investasi Memiles

di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/polisi-segera-panggil-mulan-jameela.html
Beritaterheboh.com - Jumlah artis yang diduga terlibat kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles, bertambah. Setelah pemanggilan terhadap Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J), Polda Jawa Timur melacak keterlibatan artis lain.

"Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan (Memiles)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Dua di antara artis yang diendus polisi tersebut adalah Ustaz Guntur Bumi (UGB) dan Mulan Jameela (MJ) yang sekaligus diketahui sebagai anggota DPR RI.



Namun, untuk tahap awal, polisi menunggu empat artis yang lebih dulu dipanggil. Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus Memiles pada pekan depan.

Mereka akan diperiksa terkait sejauh mana keterlibatan dalam operasional Memiles. Apakah member biasa, atau turut menerima keuntungan berupa reward.

"Insya Allah pekan depan ada beberapa figur publik yang konfirmasi akan datang ke sini, Senin, Selasa, Rabu, di mana public figur inisial EDM, MT, AN," kata Luki.

Selain itu, Luki mengatakan para artis ini diduga menerima benda sebagai endorser. 

"(Para artis menerima) benda tapi pada saat pemeriksaan kita tidak tahu apa ini ada uang. Nanti kita sampaikan secara transparan, yang jelas, nanti kita bertahap," ujar Luki.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Mulan Jameela lewat manajernya, namun belum ada respons dari pihak Mulan terkait kasus ini.

Sebelumnya, Polda Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus aplikasi investasi bodong beromezet ratusan miliar rupiah, Memiles. Keduanya adalah ML dan PH.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. ML berperan sebagai motivator, sedangkan PH berperan sebagai kepala tim IT aplikasi Memiles.

"Sudah kita tetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Sebelumnya ada pula KTM dan FS, yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sehingga total tersangka investasi bodong Memiles sudah berjumlah empat orang.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (frd) (frd/wis/cnnindonesia.com)