Pengacara: Pemeriksaan Mulan Jameela Harus Seizin Jokowi

di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/pengacara-pemeriksaan-mulan-jameela.html
Beritaterheboh.com - Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, menyatakan bahwa polisi harus memiliki izin tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa kliennya dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles.

Dia menyatakan izin tertulis dari Jokowi diperlukan karena Mulan, selaku anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

"Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (11/1).

Dia pun menyampaikan bahwa Mulan tidak ada kaitan dengan Memiles.

Ali menerangkan, berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal 5 Desember 2019 antara pihak koordinator bakat sebagai pihak pertama dengan Republik Cinta Management (RCM) sebagai pihak kedua, tidak ada satu pasal pun yang berbunyi tentang hak dan kewajiban Mulan Jameela melakukan promosi untuk Memiles.

Dengan kata lain, Mulan hanya sekadar mengisi acara yang digelar Memiles. Tidak ada kaitan apa pun dengan investasi bodong tersebut.

"Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut Mulan Jameela hanya tampil sebagai pengisi acara," tuturnya.

Berangkat dari itu, Ali menambahkan pihaknya mengimbau semua pihak tidak menuding keterlibatan kliennya dalam kasus Memilies.

Polda Jawa Timur berencana memanggil penyanyi yang kini anggota DPR fraksi Gerindra Mulan Jameela untuk diperiksa atas dugaan kasus investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. Ada pula beberapa artis lain yang bakal diperiksa.

Mereka adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).

"Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan (Memiles)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Sejauh ini, Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni KTM, FS, ML dan PH. polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.(Cnnindonesia.com)