di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/kpk-sebut-komisioner-kpu-wahyu-setiawan.html
Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Wahyu Setiawan meminta dana Rp 900 juta dalam dugaan kasus suap yang menjeratnya. KPK menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu sebagai tersangka kasus suap.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis malam, 9 Januari 2020.
Lili menjelaskan kronologi kasus ini. Menurutnya, awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA
menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan
Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Pihak swasta bernama Saeful (SAE) pun menghubungi orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF). Tujuannya untuk melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Agustiani pun mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!” kata Lili.(Tempo.co/Artikel Asli)
Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Wahyu Setiawan meminta dana Rp 900 juta dalam dugaan kasus suap yang menjeratnya. KPK menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu sebagai tersangka kasus suap.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis malam, 9 Januari 2020.
Lili menjelaskan kronologi kasus ini. Menurutnya, awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA
menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan
Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Pihak swasta bernama Saeful (SAE) pun menghubungi orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF). Tujuannya untuk melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Agustiani pun mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!” kata Lili.(Tempo.co/Artikel Asli)