Kejaksaan Agung Tahan 3 Orang Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/kejaksaan-agung-tahan-3-orang-ini.html

Beritaterheboh.com - Kejaksaan Agung menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Benny tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kemudian ia masuk ke dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver. 

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, menuturkan kliennya ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. "Ya normal menurut KUHAP (ditahan) 20 hari," ungkap Muchtar.

Tak lama kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo juga keluar dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. 

Harry terlihat keluar sekitar pukul 17.20 WIB. Setelah itu ia masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu. 

Tahanan ketiga yang Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Seperti kedua tahanan lainnya, Heru yang keluar sekitar pukul 17.35 WIB juga mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan sebanyak tiga saksi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).

"Yang hadir mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat," ungkap Hari ketika dihubungi Kompas.com.


Padahal, Kejagung memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangannya hari ini. Namun, Hari belum merinci alasan ketidakhadiran keenam saksi lainnya itu. 

Keenam saksi lain yang tidak memenuhi panggilan adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti. 

Kemudian, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, dan Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. 

Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020). 

Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini. 

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. 

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Kejakgung juga sudah menggeledah 13 kantor.

Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management. 

Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.  Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. 

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. 

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019). (kompas.com/Artikel Asli)