Jerat Pendukung Anies Baswedan, Polisi Pakai Pasal Penghinaan

di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/jerat-pendukung-anies-baswedan-polisi.html
Beritaterheboh.com - Polisi menerima laporan politikus PDIP, Dewi Tanjung, terhadap sejumlah orang yang disebutnya sebagai pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Dewi, saat menggelar aksi menuntut Anies mundur di Balai Kota ada sekelompok massa yang berbuat anarkistis.

Laporan Dewi terdaftar dengan nomor LP/313/1/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 16 Januari 2020. Pihak terlapor dalam kasus ini tertulis masih dalam lidik. Sedangkan tindak pidana yang dilaporkan oleh wanita dengan nama asli S. Dewi Ambarwati itu adalah Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Dewi Tanjung mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis petang, 16 Januari 2020. Kedatangan dia ke polisi ialah karena mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari massa pendukung Anies Baswedan saat berunjuk rasa di Balai Kota, Selasa, 14 Januari 2020.

"Saat saya jalan, saya dilempar. Saya kaget, saya bilang ada apa, ada pelemparan. Terus saya ditarik, kami dicaci maki, diteriaki orang gila, kecebong gitu," kata Dewi.

Sebelum laporannya diterima oleh SPKT Polda Metro, Dewi menyebut salah satu pihak yang bertanggung jawab atas tindakan anarkistis tersebut berasal dari Ormas Bang Japar atau Organisasi Masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara. Menurut dia, koordinator massa aksi tandingan yang mengawal Anies Baswedan di Balai Kota saat itu berasal dari anggota Bang Japar.

Aksi pada 14 Januari 2020 yang dilakukan oleh Dewi Tanjung Cs bertajuk Rakyat Bersatu, Jakarta Bergerak. Massa menuntut Gubernur Anies Baswedan mundur karena dianggap tak becus mengurus banjir Jakarta. Unjuk rasa sempat memanas lantaran ada kelompok pro Anies yang berada di depan Balai Kota. Rombongan Dewi Tanjung kemudian bergerak ke arah Patung Kuda di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.(Tempo.co)