Hasto Angkat Suara Soal Tangan Surat PAW Harun Masiku ke KPU. Begini Katanya

di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/hasto-angkat-suara-soal-tangan-surat.html
Beritaterheboh.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani surat pergantian antar waktu (PAW) PDIP, Harun Masiku, dalam surat permohonan DPP PDIP kepada KPU.

"Kalau tanda tangannya, betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal," kata Hasto di sela Rakernas PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1). 
Hasto berpegang pada tafsir putusan MA bahwa partai berhak menentukan pengganti caleg meninggal di DPR. Namun oleh KPU, permintaan itu ditolak karena tak sesuai UU Pemilu.

Hasto menjelaskan, PDIP akhirnya menghormati putusan KPU dalam rapat pleno pada 7 Januari 2020 tersebut.

"Itu bagian dari (hak) kedaulatan partai politik (mengajukan surat). Ketika tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak hal tersebut, kami juga menghormati. Kami ini taat pada hukum," kata Hasto. 
"Kami ini dididik untuk setia kepada jalan hukum tersebut. Ketika kantor kami diserang pun kami juga menempuh jalur hukum," lanjutnya.

Menurut Hasto, PAW merupakan hal yang biasa di dalam parpol. Sebab, PAW merupakan hak parpol, meski mengklaim tak mengabaikan peraturan perundang-undangan. 


Soal Harun Masiku yang ternyata menyuap komisioner KPU untuk memuluskan ambisi tersebut, Hasto menyebut di luar tanggung jawab partai. 



"Maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu, seharusnya menjadi fokus. Mengapa hal itu terjadi. Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi, itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan," tandasnya.

Terkait alasan PDIP ingin menjadikan Harun Masiku anggota DPR padahal hasil Pilegnya urutan 5 di dapil Sumsel I, Hasto tak merinci. Namun dia pernah menyebut Harun sosok yang bersih.
Sementara terkait tanda tangan di surat ini, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyebut surat permintaan PAW diteken oleh Hasto dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan Harun Masiku di kursi dapil 1 Sumatera Selatan . Padahal, pengganti Nazarudin seharusnya Riezky Aprilia, caleg yang mendapat suara terbanyak. 

Wahyu menerima Rp 200 juta dan dijanjikan Rp 400 juta lagi. Namun, upaya Wahyu gagal lantaran KPU menolak mengganti Riezky dengan Harun pada 6 Januari.

KPK kini telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status tersangka untuk orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan Harun Masiku. Namun hingga kini, Harun masih menjadi buron. (kumparan.com)