di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/disinggung-mahasiswa-fh-uki-soal-lampu.html
Beritaterheboh.com - Mabes Polri enggan berkomentar mengenai gugatan uji materi dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Eliadi dan Ruben bahkan menyinggung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam gugatannya.
"Gugatannya di MK, biarkan diselesaikan di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu, 11 Januari 2020.
Kedua mahasiswa mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.
Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UU LLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.
Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UU LLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Apalagi, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00 WIB.
"Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi)," bunyi gugatan itu.
Di BAB III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut penggugat, sang Presiden pada Ahad, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama.
"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.
Ditanya soal peristiwa Jokowi naik motor itu, Argo mengatakan tak bisa berkomentar. "Itu ranah sidang," kata dia.(Tempo/co)
Beritaterheboh.com - Mabes Polri enggan berkomentar mengenai gugatan uji materi dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Eliadi dan Ruben bahkan menyinggung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam gugatannya.
"Gugatannya di MK, biarkan diselesaikan di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu, 11 Januari 2020.
Kedua mahasiswa mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.
Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UU LLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.
Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UU LLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Apalagi, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00 WIB.
"Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi)," bunyi gugatan itu.
Di BAB III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut penggugat, sang Presiden pada Ahad, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama.
"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.
Ditanya soal peristiwa Jokowi naik motor itu, Argo mengatakan tak bisa berkomentar. "Itu ranah sidang," kata dia.(Tempo/co)