di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/dicopot-erick-thohir-eks-komisaris.html
Beritaterheboh.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Yanuar Rizky dari jabatan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero).
KepadaKompas.com, Yanuar menyebut pencopotannya sebagai komisaris independen di BUMN pupuk tersebut dinilai janggal. Dikatakannya, dirinya diberhentikan di tengah proses finalisasi laporan keuangan yang sedang dilakukan oleh akuntan publik.
"Intinya ada serentetan peristiwa dalam kapasitas saya sebagai komisaris independen dan saya sebagai ketua komite audit," ucap Yanuar, Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, sebagai Ketua Komite Audit Pupuk Indonesia Holding, ada persoalan pengungkapan akuntansi yang seharusnya perlu dibereskan terlebih dahulu, dalam hal ini diselesaikan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam laporan keuangan, beberapa hal perlu diselesaikan terlebih dahulu, agar tidak jadi temuan di kemudian hari. Apalagi, sambung Yanuar, ada beberapa penyesuaian laporan keuangan menyangkut berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru.
"Ada beberapa perkara yang sedang diselesaikan, bahkan ada yang itu menyangkut pidana kaitannyabusiness to business antara Pupuk Indonesia dengan swasta, karena ini kaitannya dengan standar akuntansi baru PSAK 71. Nah ini belum dibiayakan (dalam laporan akuntansi)," jelasnya.
"Dan ini kan ranahnya perkara hukum, yang saya katakan ini diatur dalam peraturan OJK. Dimana kasus hukum itu diungkapkan dalam RUPS dan laporan keuangan terkait rencana kerja 2020," imbuhnya.
Sebagai ketua komite audit, Yanuar menilai ada yang janggal dengan pemberhentiannya sebagai komisaris independen di tengah permasalahan penyelesaian laporan keuangan tersebut, lebih cepat dari masa berakhir tugasnya 5 Juni 2020.
Selain itu, lanjutnya, dirinya juga merasa tak ada yang salah soal kinerjanya selama menjabat komisaris independen.
"Ukuran kinerja saya selama 4 tahun 6 bulan menunjukan ini, saya menghadiri seluruh rapat Dekom, Rapat Direksi Dekom, Rapat Komite," ungkap Yanuar.
Selain itu, dirinya juga menjalan tugas Dekom dengan menyisihkan waktu untuk kunjungan kerja monev ke pabrik, jalur distribusi dan petani di berbagai daerah.
"Saya bertanggung jawab pada pekerjaan saya. Saya punya pekerjaan dan usaha sendiri, dimana itu saya tinggalkan agar bisa fokus di pekerjaan saya sebagai komisaris di Pupuk Indonesia," kata Yanuar.
Versi Kementerian BUMN
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Yanuar dicopot dari jabatannya dalam rangka penyegaran di tubuh Pupuk Indonesia.
“Ini kan Pak Yanuar juga akan habis masa tugasnya di Pupuk,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Arya menambahkan, Yanuar nantinya akan ditempatkan menjadi komisaris di BUMN lain. Namun, dia tak merinci di mana Yanuar akan ditempatkan lagi.
“Tapi kita percayakan di tempat lain (Yanuar). Komisaris di tempat lain. Di anak perusahaan BUMN energi,” kata Arya.(Kompas.com)
KepadaKompas.com, Yanuar menyebut pencopotannya sebagai komisaris independen di BUMN pupuk tersebut dinilai janggal. Dikatakannya, dirinya diberhentikan di tengah proses finalisasi laporan keuangan yang sedang dilakukan oleh akuntan publik.
"Intinya ada serentetan peristiwa dalam kapasitas saya sebagai komisaris independen dan saya sebagai ketua komite audit," ucap Yanuar, Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, sebagai Ketua Komite Audit Pupuk Indonesia Holding, ada persoalan pengungkapan akuntansi yang seharusnya perlu dibereskan terlebih dahulu, dalam hal ini diselesaikan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam laporan keuangan, beberapa hal perlu diselesaikan terlebih dahulu, agar tidak jadi temuan di kemudian hari. Apalagi, sambung Yanuar, ada beberapa penyesuaian laporan keuangan menyangkut berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru.
"Ada beberapa perkara yang sedang diselesaikan, bahkan ada yang itu menyangkut pidana kaitannyabusiness to business antara Pupuk Indonesia dengan swasta, karena ini kaitannya dengan standar akuntansi baru PSAK 71. Nah ini belum dibiayakan (dalam laporan akuntansi)," jelasnya.
"Dan ini kan ranahnya perkara hukum, yang saya katakan ini diatur dalam peraturan OJK. Dimana kasus hukum itu diungkapkan dalam RUPS dan laporan keuangan terkait rencana kerja 2020," imbuhnya.
Sebagai ketua komite audit, Yanuar menilai ada yang janggal dengan pemberhentiannya sebagai komisaris independen di tengah permasalahan penyelesaian laporan keuangan tersebut, lebih cepat dari masa berakhir tugasnya 5 Juni 2020.
Selain itu, lanjutnya, dirinya juga merasa tak ada yang salah soal kinerjanya selama menjabat komisaris independen.
"Ukuran kinerja saya selama 4 tahun 6 bulan menunjukan ini, saya menghadiri seluruh rapat Dekom, Rapat Direksi Dekom, Rapat Komite," ungkap Yanuar.
Selain itu, dirinya juga menjalan tugas Dekom dengan menyisihkan waktu untuk kunjungan kerja monev ke pabrik, jalur distribusi dan petani di berbagai daerah.
"Saya bertanggung jawab pada pekerjaan saya. Saya punya pekerjaan dan usaha sendiri, dimana itu saya tinggalkan agar bisa fokus di pekerjaan saya sebagai komisaris di Pupuk Indonesia," kata Yanuar.
Versi Kementerian BUMN
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Yanuar dicopot dari jabatannya dalam rangka penyegaran di tubuh Pupuk Indonesia.
“Ini kan Pak Yanuar juga akan habis masa tugasnya di Pupuk,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Arya menambahkan, Yanuar nantinya akan ditempatkan menjadi komisaris di BUMN lain. Namun, dia tak merinci di mana Yanuar akan ditempatkan lagi.
“Tapi kita percayakan di tempat lain (Yanuar). Komisaris di tempat lain. Di anak perusahaan BUMN energi,” kata Arya.(Kompas.com)