di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/akhiri-polemik-ini-hukuman-pembina.html
Beritaterheboh.com - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta akhirnya memutuskan tak meluluskan E. Adapun E ialah pembina asal Kabupaten Gunungkidul yang mengikuti kursus mahir lanjutan (KML) pembina pramuka di Yogyakarta.
Saat melangsungkan praktik KML di Gugus Depan 12.017-12.018, SD N Timuran Yogyakarta, Jumat (10/1) lalu, tiba-tiba E mengajarkan tepuk dengan yel-yel 'Islam Yes, Kafir No' ke kelompok siaga putri. Tepuk yang diajarkannya itu akhirnya menjadi polemik.
"Iya (E tidak diluluskan)," tegas Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda Kwarcab Kota Yogyakarta, Suraji Widarta, kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi D dan Dispora, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (14/1) kemarin.
Suraji mewakili Kwarcab Kota Yogyakarta juga menyampaikan maaf secara terbuka ke publik atas kegaduhan yang terjadi. Pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki pelaksanaan KML agar kejadian serupa tak terulang.
"Saya Suraji (yang juga) selaku Pimsus (pimpinan khusus) kursus mahir lanjutan Kwarcab Kota Yogyakarta. Pertama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada kejadian yang sudah viral di media massa," tuturnya.
Kwarcab Kota Yogyakarta, lanjut Suraji, juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada E. Teguran itu disampaikan Kwarcab secara lisan dan akan ditindaklanjuti dengan tidak dikeluarkannya ijazah KML untuk E.
"Kemudian untuk tindak lanjut kami sudah memberikan teguran secara lisan, dan ini pun kita juga akan menindaklanjutinya dengan apa yang menjadi arahan dari Komisi D (DPRD Kota Yogyakarta) tentang ijazah (tidak diberikan ke E)," sebutnya.
Keputusan Kwarcab Kota Yogyakarta ini sesuai dengan tuntutan Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Saryono. Ada tiga tuntutan yang dilayangkan Dwi, yakni tak meluluskan E, Kwarcab meminta maaf secara terbuka, dan membenahi pelaksanaan KML.
"Intinya (Komisi D meminta Kwarcab) mem-backlist si pelaku itu sampai tingkat nasional, agar jangan sampai kejadian itu berulang kembali," pintanya. "Kita inginkan (pelaku) tidak diluluskan) KML)," sambungnya.
Kepala Dispora Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, mendukung keputusan Kwarcab tersebut. Menurutnya, pembina E memang pantas tidak diluluskan dalam praktik KML karena telah mengajarkan tepuk dengan yel-yel 'Islam Yes, Kafir No'.
"Kalau kemudian ada isu sara seperti itu dimunculkan di pramuka yang bukan menjadi materi (KML), itu artinya (E) tidak memahami materi itu. Satu saja dia menyampaikan itu, berarti dia tidak memahami konsep nasionalisme," ungkap Edy.
"Maka selayaknyalah kalau dia (E) dinyatakan tidak lulus," tegasnya.
Sementara Kwarda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah membahas masalah ini. Pihak Kwarda memutuskan untuk menunggu keputusan Dewan Kehormatan Kwarcab Gunungkidul mengenai sanksi yang akan diberikan untuk E.
"Nanti rekomendasi dari dewan kehormatan di sana (Kwarcab Gunungkidul) seperti apa, kita akan kaji," terang Edy yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Manajemen dan Hukum Kwarda DIY tersebut.
"Pun kalau kasus ini kami (Kwarda) tidak mengambil langkah, pasti nanti diambil langkah di (Kwartir) Nasional," tutup Edy.(detik.com)
Beritaterheboh.com - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta akhirnya memutuskan tak meluluskan E. Adapun E ialah pembina asal Kabupaten Gunungkidul yang mengikuti kursus mahir lanjutan (KML) pembina pramuka di Yogyakarta.
Saat melangsungkan praktik KML di Gugus Depan 12.017-12.018, SD N Timuran Yogyakarta, Jumat (10/1) lalu, tiba-tiba E mengajarkan tepuk dengan yel-yel 'Islam Yes, Kafir No' ke kelompok siaga putri. Tepuk yang diajarkannya itu akhirnya menjadi polemik.
"Iya (E tidak diluluskan)," tegas Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda Kwarcab Kota Yogyakarta, Suraji Widarta, kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi D dan Dispora, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (14/1) kemarin.
Suraji mewakili Kwarcab Kota Yogyakarta juga menyampaikan maaf secara terbuka ke publik atas kegaduhan yang terjadi. Pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki pelaksanaan KML agar kejadian serupa tak terulang.
"Saya Suraji (yang juga) selaku Pimsus (pimpinan khusus) kursus mahir lanjutan Kwarcab Kota Yogyakarta. Pertama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada kejadian yang sudah viral di media massa," tuturnya.
Kwarcab Kota Yogyakarta, lanjut Suraji, juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada E. Teguran itu disampaikan Kwarcab secara lisan dan akan ditindaklanjuti dengan tidak dikeluarkannya ijazah KML untuk E.
"Kemudian untuk tindak lanjut kami sudah memberikan teguran secara lisan, dan ini pun kita juga akan menindaklanjutinya dengan apa yang menjadi arahan dari Komisi D (DPRD Kota Yogyakarta) tentang ijazah (tidak diberikan ke E)," sebutnya.
Keputusan Kwarcab Kota Yogyakarta ini sesuai dengan tuntutan Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Saryono. Ada tiga tuntutan yang dilayangkan Dwi, yakni tak meluluskan E, Kwarcab meminta maaf secara terbuka, dan membenahi pelaksanaan KML.
"Intinya (Komisi D meminta Kwarcab) mem-backlist si pelaku itu sampai tingkat nasional, agar jangan sampai kejadian itu berulang kembali," pintanya. "Kita inginkan (pelaku) tidak diluluskan) KML)," sambungnya.
Kepala Dispora Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, mendukung keputusan Kwarcab tersebut. Menurutnya, pembina E memang pantas tidak diluluskan dalam praktik KML karena telah mengajarkan tepuk dengan yel-yel 'Islam Yes, Kafir No'.
"Kalau kemudian ada isu sara seperti itu dimunculkan di pramuka yang bukan menjadi materi (KML), itu artinya (E) tidak memahami materi itu. Satu saja dia menyampaikan itu, berarti dia tidak memahami konsep nasionalisme," ungkap Edy.
"Maka selayaknyalah kalau dia (E) dinyatakan tidak lulus," tegasnya.
Sementara Kwarda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah membahas masalah ini. Pihak Kwarda memutuskan untuk menunggu keputusan Dewan Kehormatan Kwarcab Gunungkidul mengenai sanksi yang akan diberikan untuk E.
"Nanti rekomendasi dari dewan kehormatan di sana (Kwarcab Gunungkidul) seperti apa, kita akan kaji," terang Edy yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Manajemen dan Hukum Kwarda DIY tersebut.
"Pun kalau kasus ini kami (Kwarda) tidak mengambil langkah, pasti nanti diambil langkah di (Kwartir) Nasional," tutup Edy.(detik.com)