di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/adian-napitupulu-sakit-hati-dengan.html
Beritaterheboh.com - Aktivis reformasi 1998 Adian Napitupulu merasa sakit hati dan kecewa terhadap pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Adian mengatakan Burhanuddin seharusnya bicara bukti hingga tindakan hukum, bukan pernyataan politik.
"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," kata Adian di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Adian mengatakan apa yang dikatakan ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I-II merupakan rekomendasi DPR pada 2001. Dia pun mempertanyakan status Burhanuddin ketika menyatakan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat.
"Itu keputusan politik DPR, tapi bukan keputusan hukum. Menurut saya, Jaksa Agung bicara sebagai apa? Sebagai petugas penegakan hukum atau pernyataan politik mengutip pernyataan DPR? Ya dia mau usut, usut saja," ujar anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut.
"Mau DPR ngomong apa kek segala macam. Karena jangan sampai disamakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum. Itu dua hal yang berbeda. Sebuah tindak kejahatan tidak hilang karena pernyataan politik," sambungnya.
Jika alasan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat disebabkan bukti kurang, Adian meminta Jaksa Agung tetap mencari bukti tersebut. Dia pun sedikit menjelaskan terkait proses hukum dari peristiwa hingga penyidikan.
"Itu menurut Jaksa Agung. Kalau bukti kurang, peristiwa ada, cari. Begini, lidik (penyelidikan) untuk mencari tahu ada atau tidaknya peristiwa. Jadi kalau ada orang menerima sprinlidik, surat perintah penyelidikan, dia mendapat perintah untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa. Kalau peristiwanya ada, dia meningkat menjadi sprindik, penyidikan, penyidikan untuk mencari bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).(detik.com/Artikel Asli)
"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," kata Adian di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Adian mengatakan apa yang dikatakan ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I-II merupakan rekomendasi DPR pada 2001. Dia pun mempertanyakan status Burhanuddin ketika menyatakan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat.
"Itu keputusan politik DPR, tapi bukan keputusan hukum. Menurut saya, Jaksa Agung bicara sebagai apa? Sebagai petugas penegakan hukum atau pernyataan politik mengutip pernyataan DPR? Ya dia mau usut, usut saja," ujar anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut.
"Mau DPR ngomong apa kek segala macam. Karena jangan sampai disamakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum. Itu dua hal yang berbeda. Sebuah tindak kejahatan tidak hilang karena pernyataan politik," sambungnya.
Jika alasan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat disebabkan bukti kurang, Adian meminta Jaksa Agung tetap mencari bukti tersebut. Dia pun sedikit menjelaskan terkait proses hukum dari peristiwa hingga penyidikan.
"Itu menurut Jaksa Agung. Kalau bukti kurang, peristiwa ada, cari. Begini, lidik (penyelidikan) untuk mencari tahu ada atau tidaknya peristiwa. Jadi kalau ada orang menerima sprinlidik, surat perintah penyelidikan, dia mendapat perintah untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa. Kalau peristiwanya ada, dia meningkat menjadi sprindik, penyidikan, penyidikan untuk mencari bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).(detik.com/Artikel Asli)