di copas dari : http://www.beritaterheboh.com/2020/01/6-poin-gugatan-mahasiswa-soal-lampu.html
Beritaterheboh.com - Gugatan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan ikut menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di dalamnya.
Eliadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena ditilang polisi akibat tidak menyalakan lampu utama sepeda motor saat berkendara di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 UULLAJ.
Berikut enam poin gugatan Eliadi Hulu yang dilayangkan ke MK:
1. Waktu penilangan tak sesuai pasal
Eliadi mengaku ditilang pukul 09.00. Sementara dalam Pasal 239 Ayat 2, terdapat frasa 'wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari'. Frasa tersebut juga terdapat dalam Pasal 107 Ayat 2 di undang-undang yang sama. "Karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut (09.00) masih dikategorikan pagi," demikian bunyi gugatan tersebut.
2. Frasa dalam pasal tidak jelas
Eliadi juga merasa tak ada kepastian hukum dalam Pasal 239 dan 107 ihwal frasa wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Menurut dia, tidak ada penjelasan waktu mulai dari pukul berapa sampai pukul berapa kewajiban itu dilaksanakan.
3. Menyalakan lampu motor di siang hari tak bermanfaat
Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari dinilai tidak bermanfaat dan justru menghambat masyarakat. Pengendara motor akan sulit mengetahui lampu sudah menyala atau belum di siang hari. Selain itu bisa saja, kata penggugat, lampu rusak dan tidak terdeteksi pengemudi akibat sinar matahari. Sedangkan polisi akan melakukan penindakan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan tadi.
4. Jokowi melanggar namun tak ditilang
Dalam berkas gugatan disebutkan, penggugat menyebutkan bahwa Presiden Jokowi pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengendarai sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama. Namun, polisi tidak melakukan penindakan tilang. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.
5. Menyalakan lampu motor saat siang tak sesuai letak astronomis Indonesia
Menurut penggugat, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pertama kali diterapkan di negara-negara Nordik yang sinar mataharinya sangat sedikit di siang hari. Sehingga, membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu.
6. Menyalakan lampu motor atau tidak merupakan hak pengendara
Menurut penggugat, semenjak Pasal 239 Ayat 2 dan 107 Ayat 2 berlaku, produsen mengeluarkan sepeda motor yang lampu utamanya otomatis menyala dan tak bisa dimatikan. Dengan kondisi seperti itu, kata dia, jika kendaraan masuk ke gang di malam hari akan menyorot langsung ke masyarakat sekitar. Sehingga mengganggu kenyamanan orang lain dan bentuk ketidaksopanan. Selain itu, menyalakan lampu terus menerus juga memboroskan aki motor.(Tempo.co)
Eliadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena ditilang polisi akibat tidak menyalakan lampu utama sepeda motor saat berkendara di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 UULLAJ.
Berikut enam poin gugatan Eliadi Hulu yang dilayangkan ke MK:
1. Waktu penilangan tak sesuai pasal
Eliadi mengaku ditilang pukul 09.00. Sementara dalam Pasal 239 Ayat 2, terdapat frasa 'wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari'. Frasa tersebut juga terdapat dalam Pasal 107 Ayat 2 di undang-undang yang sama. "Karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut (09.00) masih dikategorikan pagi," demikian bunyi gugatan tersebut.
2. Frasa dalam pasal tidak jelas
Eliadi juga merasa tak ada kepastian hukum dalam Pasal 239 dan 107 ihwal frasa wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Menurut dia, tidak ada penjelasan waktu mulai dari pukul berapa sampai pukul berapa kewajiban itu dilaksanakan.
3. Menyalakan lampu motor di siang hari tak bermanfaat
Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari dinilai tidak bermanfaat dan justru menghambat masyarakat. Pengendara motor akan sulit mengetahui lampu sudah menyala atau belum di siang hari. Selain itu bisa saja, kata penggugat, lampu rusak dan tidak terdeteksi pengemudi akibat sinar matahari. Sedangkan polisi akan melakukan penindakan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan tadi.
4. Jokowi melanggar namun tak ditilang
Dalam berkas gugatan disebutkan, penggugat menyebutkan bahwa Presiden Jokowi pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengendarai sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama. Namun, polisi tidak melakukan penindakan tilang. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.
5. Menyalakan lampu motor saat siang tak sesuai letak astronomis Indonesia
Menurut penggugat, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pertama kali diterapkan di negara-negara Nordik yang sinar mataharinya sangat sedikit di siang hari. Sehingga, membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu.
6. Menyalakan lampu motor atau tidak merupakan hak pengendara
Menurut penggugat, semenjak Pasal 239 Ayat 2 dan 107 Ayat 2 berlaku, produsen mengeluarkan sepeda motor yang lampu utamanya otomatis menyala dan tak bisa dimatikan. Dengan kondisi seperti itu, kata dia, jika kendaraan masuk ke gang di malam hari akan menyorot langsung ke masyarakat sekitar. Sehingga mengganggu kenyamanan orang lain dan bentuk ketidaksopanan. Selain itu, menyalakan lampu terus menerus juga memboroskan aki motor.(Tempo.co)